Correct Article 11
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Permintaan perpanjangan Penugasan diajukan oleh pimpinan Instansi Penerima kepada PPK Instansi Induk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa Penugasan berakhir.
(2) Permintaan perpanjangan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) PPK MENETAPKAN keputusan perpanjangan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
