Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Penugasan PNS dilakukan dalam rangka melaksanakan Tugas Jabatan khusus, PPK Instansi Induk mengajukan surat pemberitahuan Penugasan PNS kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk mendapatkan rekomendasi. (2) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Induk mengajukan usulan Penugasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis. (3) Keputusan Penugasan bagi PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan khusus pada Instansi Pemerintah ditetapkan oleh PPK Instansi Induk. (4) Keputusan Penugasan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Contoh Penugasan dalam Tugas Jabatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction