Correct Article 5
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Penugasan pada Instansi Pemerintah dapat dilakukan atas dasar permintaan Instansi Penerima atau Penugasan dari Instansi Induknya.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan Instansi Induk yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Induk.
Your Correction
