Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2022 Plt. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LAMPIRAN I PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH CONTOH KASUS PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN KHUSUS, PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH, PEMBERHENTIAN PENUGASAN, DAN PENUGASAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL 1. Contoh Penugasan Pegawai Negeri Sipil dalam Tugas Jabatan Khusus: Komisi Pemberantasan Korupsi membutuhkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai kompetensi khusus di bidang penyidikan dan penuntutan. Kompetensi khusus tersebut dimiliki oleh PNS yang menduduki jabatan fungsional Jaksa. Dengan demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan permintaan penugasan kepada Kejaksaan Agung Republik INDONESIA selaku instansi induk jabatan fungsional Jaksa. 2. Contoh Penugasan Pegawai Negeri Sipil di luar Instansi Pemerintah: a. Contoh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan pada proyek pemerintah antara lain meliputi kegiatan infrastruktur, transportasi, sumberdaya mineral, atau proyek pemerintah dalam rangka pemulihan dampak bencana yang didanai dan dikelola oleh Pemerintah. b. Contoh PNS yang ditugaskan pada Organisasi Profesi antara lain PNS yang ditugaskan pada organisasi profesi dokter, perawat, dan guru. c. Contoh PNS yang ditugaskan pada Organisasi Internasional antara lain PNS yang ditugaskan pada ASEAN Secretariat (ASEC), International Monetary Fund (IMF), World Trade Organization (WTO), World Health Organization (WHO), atau World Bank. d. Contoh PNS yang ditugaskan pada badan atau instansi lain antara lain PNS yang ditugaskan pada badan layanan umum misalnya Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), dan Pusat Pelayanan Teknologi. 3. Contoh pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mengakibatkan berakhirnya penugasan: Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan ditugaskan pada Organisasi Internasional International Monetary Fund (IMF). Setelah menjalankan 3 (tiga) tahun penugasan yang bersangkutan memasuki masa usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun. Dengan demikian, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) MENETAPKAN keputusan pemberhentian dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun. Dengan ditetapkan keputusan tersebut maka masa penugasan yang bersangkutan juga berakhir. 4. Contoh Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional yang karena jabatannya melaksanakan tugas pada Instansi Pemerintah atau di luar Instansi Pemerintah: a. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Statistisi yang melaksanakan tugas terkait dengan bidang statistik di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Maka dapat ditetapkan Keputusan Penugasan tanpa dilakukan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Statistisi. b. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Diplomat yang melaksanakan penugasan pada Organisasi Internasional. PNS yang bersangkutan melaksanakan tugas terkait dengan diplomasi di International Maritime Organization (IMO). Maka dapat ditetapkan Keputusan Penugasan di Luar Instansi Pemerintah tanpa dilakukan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Diplomat. Plt. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BIMA HARIA WIBISANA
Your Correction