Correct Article 26
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) PNS dengan jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang melaksanakan tugas pada sekolah, perguruan tinggi, atau unit pelayanan kesehatan milik swasta dapat menjalankan tugasnya melalui Penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai jangka waktu Penugasan dan perpanjangan Penugasan tidak berlaku bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Keputusan Penugasan bagi guru, dosen, dan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan tanpa melalui pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Instansi Induk menyampaikan keputusan Penugasan PNS yang menduduki jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Kepegawaian Negara.
Your Correction
