Correct Article 25
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) PNS yang menduduki jabatan fungsional yang karena jabatannya melaksanakan tugas pada Instansi Pemerintah atau di luar Instansi Pemerintah, ditetapkan keputusan Penugasannya tanpa diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.
(2) Contoh PNS yang menduduki jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
