Correct Article 23
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) PNS yang melaksanakan Penugasan pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah diberikan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa kerja PNS selama melaksanakan Penugasan pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
Your Correction
