Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
CONTOH-CONTOH
1. Contoh Penetapan Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
a. Penetapan Jenjang Jabatan yang sesuai dengan pangkat dan golongan ruang.
Sdri. Venny, NIP. 198805102012032001, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c. Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, maka penilaian untuk MENETAPKAN Angka Kredit dinilai dari unsur:
1) Pendidikan sekolah Diploma III (D3) sebesar 60 (enam puluh) Angka Kredit;
2) Diklat Prajabatan golongan II sebesar 2 (dua) Angka Kredit; dan 3) Pelaksanaan tugas di bidang rehabilitasi, sebesar 11 (sebelas) Angka Kredit.
Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar 73 (tujuh puluh tiga).
Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdri.Venny, sesuai dengan jenjang pangkat, golongan ruang yang dimilikinya yakni Asisten Konselor Adiksi Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c.
b. Penetapan Jenjang Jabatan yang tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang.
Sdr. Evi Latifah, NIP. 197207051998031001, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, jabatan Fasilitator Rehabilitasi. Pegawai yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdri. Evi Latifah, memperoleh 98 (sembilan puluh delapan) Angka Kredit, dengan perincian sebagai berikut:
1) Pendidikan sekolah Diploma III (D3) sebesar 60 (enam puluh) Angka Kredit;
2) Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas rehabilitasi sebesar 6 (enam) Angka Kredit;
3) Pelaksanaan tugas di bidang rehabilitasi, sebesar 10 (sepuluh puluh); dan 4) Penunjang tugas Asisten Konselor Adiksi sebesar 22 (dua puluh dua) Angka Kredit.
Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdri. Evi Latifah, sebesar 98 (sembilan puluh delapan), maka penetapan jenjang jabatan pegawai yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki yaitu Asisten Konselor Adiksi Terampil, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a.
2. Contoh Pelaksanaan Tugas satu tingkat di atas dan satu tingkat di bawah jenjang jabatan.
a. Asisten Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya.
Sdr. Mohamad Sofan Sova, S.Sos, NIP. 197702202002031001, jabatan Asisten Konselor Adiksi Mahir, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a pada Biro rehabilitasi. Pegawai yang bersangkutan ditugaskan melakukan konseling individu dibawah supervisi konselor adiksi kategori 2 (dua) dengan Angka Kredit 0,008 (nol koma nol nol delapan).
Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Asisten Konselor Adiksi Penyelia.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Mohamad Sofan Sova, S.Sos, sebesar 80% X 0,008 = 0,006 (nol koma nol nol enam).
b. Asisten Konselor Adiksi yang Melaksanakan Tugas Satu Tingkat Di Bawah Jenjang Jabatannya.
Sdr. Hanny, S.E., NIP. 197812102002111004, jabatan Asisten Konselor Adiksi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Biro rehabilitasi. Pegawai yang bersangkutan ditugaskan melakukan konseling individu dibawah supervisi konselor adiksi kategori 2 dengan Angka Kredit 0,008 (nol koma nol nol delapan). Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Asisten Konselor Adiksi Mahir.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Hanny, S.E., sebesar 100% X 0,008 = 0,8 (nol koma delapan).
3. Penetapan jenjang jabatan didasarkan pada perolehan Angka Kredit tanpa melihat masa kerja pangkat dan golongan ruang.
Sdr. Faturrahman, A.Md, NIP. 197504082000031001, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, jabatan Fasilitator Rehabilitasi. Kemudian akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi. Selama menduduki jabatan Fasilitator rehabilitasi, yang bersangkutan melakukan kegiatan antara lain:
1) Unsur utama:
a) Diklat fungsional bidang Asisten Konselor Adiksi sebesar 4 (empat) Angka Kredit;
b) Pelaksanaan tugas di bidang rehabilitasi sebesar 20 (dua puluh) Angka Kredit; dan c) Pengembangan profesi sebesar 2 (dua) Angka Kredit.
2) Unsur penunjang:
Mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seminar di bidang rehabilitasi sebagai moderator sehingga memperoleh 2 (dua) Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang yakni sebesar 28 (dua puluh delapan) Angka Kredit ditambah Angka Kredit dari pendidikan Diploma III (D3) sebesar 60 (enam puluh) Angka Kredit, jumlah keseluruhan yakni sebesar 88 (delapan puluh delapan) Angka Kredit. Maka Faturrahman, A.Md., diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Terampil dengan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang.
4. Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan.
Sdri. Muhajirin,SH. NIP. 196406101994031001, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, menduduki jabatan Fasilitator Rehabilitasi.
Apabila pegawai yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk menduduki Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Mahir, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Desember 2018 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Mei 2019, Mengingat pegawai yang bersangkutan lahir bulan Juni 1964.
5. Ketentuan pemenuhan 4 (empat) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi bagi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dari Mahir ke Penyelia wajib mengumpulkan 4 (empat) Angka Kredit dari unsur pengembangan profesi.
Sdr. Dian Susanti NIP. 198003082003042002, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, terhitung mulai tanggal 1 April 2015, jabatan Asisten Konselor Adiksi Mahir, Angka Kredit Kumulatif sebesar 170 (seratus tujuh puluh). Pada waktu penilaian bulan Januari 2018, pegawai yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 40 (empat puluh) , dengan rincian sebagai berikut:
1) Pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis yang mendukung tugas Asisten Konselor Adiksi = 3 (tiga) Angka Kredit 2) Pelaksanaan kegiatan analisis di bidang Asisten Konselor Adiksi = 33 (tiga puluh tiga) Angka Kredit 3) Pengembangan Profesi
Membuat Karya Tulis hasil kajian penelitian,pengkajian survey dan evaluasi dibidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi yang dipublikasikan dalam majalah ilmiah yang diakui oleh instansi yang bersangkutan.
= 4 (empat ) Angka Kredit Jumlah keseluruhan Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Dian Susanti adalah 170 + 40 = 210 (dua ratus sepuluh) Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Mengingat Sdr. Dian Susanti, telah memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi sebesar 4 (empat) Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, pegawai yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan fungsional Asisten Konselor Adiksi jenjang Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c.
6. Asisten Konselor Adiksi yang akan naik pangkat dinaikkan terlebih dahulu jabatannya.
Sdri. Herawati, NIP. 199005052012032002, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d terhitung mulai tanggal 1 April 2016, jabatan Asisten
Konselor Adiksi Terampil. Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2019, Sdri Herawati, memperoleh Angka Kredit sebesar 105 (seratus lima) dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2019.
Oleh karena itu, sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Asisten Konselor Adiksi Mahir.
7. Asisten Konselor Adiksi Yang Memiliki Angka Kredit Melebihi Angka Kredit Yang Ditentukan.
Sdr. Akbar NIP. 198010162005041010, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a terhitung mulai tanggal 1 April 2018, jabatan Asisten Konselor Adiksi Mahir. Pada waktu naik pangkat menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a, pegawai yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 110 (seratus sepuluh). Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yaitu 100 (seratus) Angka Kredit. Dengan demikian Sdr. Akbar, memiliki kelebihan 10 (sepuluh) Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
8. Asisten Konselor Adiksi Pada Tahun Pertama Telah Memenuhi Atau Melebihi Angka Kredit Yang Dipersyaratkan Untuk Kenaikan Pangkat.
Sdri. Purwanto, NIP. 199002102015031001, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c, terhitung mulai tanggal 1 April 2016, jabatan Asisten Konselor Adiksi Terampil, dengan Angka Kredit sebesar 225 (dua ratus dua puluh lima). Berdasarkan penilaian kinerja bulan Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016, Sdr. Purwanto, telah mengumpulkan Angka Kredit sebesar 20 (dua puluh) sehingga dalam tahun pertama masa pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret 2017 telah memiliki Angka Kredit yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, yaitu sebesar 82 (delapan puluh dua) Angka Kredit.
Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang dudukinya yakni sejak 31 Maret 2017 sampai dengan 31 Maret 2018 untuk kenaikan pangkat menjadi Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, Sdri. Purwanto, wajib mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 20% x 20 = 4 (empat).
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR ..............
TENTANG PENGANGKATAN PERTAMA DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL, Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang …………, jabatan ........ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
b. bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Pegawai Negeri Sipil dibawah ini:
a. Nama
: ...................................................
b. NIP
: ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja
: ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi jenjang ………. dengan angka kredit sebesar ……. (…………….) KEDUA : ……………………………………………………………………………………………..... **) KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............
pada tanggal ...……….......
........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
*) Dicoret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN III PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
KEPUTUSAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR ..........
TENTANG PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL, Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……….........
NIP …………… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 45 Tahun 2018 tentang Asisten Konselor Adiksi;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Mengangkat:
a. Nama
: ...................................................
b. NIP
: ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja
: ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi jenjang ........... dengan angka kredit sebesar ………..
(…………) KEDUA : ………………………………………………………………………………………………....**) KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......
.....................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
*) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN IV PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PENYESUAIAN/INPASSING
KEPUTUSAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR .............
TENTANG PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL, Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........
NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi melalui penyesuaian/ inpassing;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : mengangkat:
a. Nama : …………………….........................
b. NIP : …………………….........................
c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
d. Unit Kerja : …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ....... disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi jenjang …… dengan angka kredit sebesar ....... (.........) KEDUA : .................................................................................................................**) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN V PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
KEPUTUSAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR .............
TENTANG PROMOSI DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........
NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi melalui Promosi;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : mengangkat:
a. Nama
: …………………….........................
b. NIP
: …………………….........................
c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
d. Unit Kerja
: …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ........ dipromosikan dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi jenjang …… dengan angka kredit sebesar .......
(.........) KEDUA : ..................................................................................................................**) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI CONTOH DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI .................
Nomor ...........................
INSTANSI :
MASA PENILAIAN Bulan ........ S/D Bulan ......... Tahun ....
NO KETERANGAN PERORANGAN
1. Nama :
2. N I P :
3. Nomor Seri Kartu Pegawai :
4. Tempat dan Tanggal Lahir :
5. Jenis Kelamin :
6. Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya :
7. Jabatan Asisten Konselor Adiksi / TMT :
8. Masa Kerja golongan lama :
9. Masa Kerja golongan baru :
10. Unit Kerja :
NO UNSUR YANG DINILAI UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN ANGKA KREDIT MENURUT INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH 1 2 3 4 5 6 7 8 I UNSUR UTAMA
1. PENDIDIKAN
.....................
2. PELAKSANAAN LAYANAN REHABILITASI DAN KONSELING ADIKSI
3. PENGEMBANGAN PROFESI
JUMLAH UNSUR UTAMA
II UNSUR PENUNJANG
PENUNJANG TUGAS ASISTEN KONSELOR ADIKSI
......................................
JUMLAH UNSUR PENUNJANG
Butir kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah 1 2 3 4 5 6 7 8
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK
1. Surat pernyataan melakukan kegiatan ......
2. Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
3. Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
4. Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
5. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang
6. dan seterusnya ........
............................
................................
NIP. .................
IV CATATAN PEJABAT PENGUSUL
1. ..............
2. .............
3. .............
4. dan seterusnya
............................
(jabatan)
(Nama Pejabat Pengusul) ................................
NIP. ..................
V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI
1. ..............
2. .............
3. .............
4. dan seterusnya
............................
(Nama Penilai I) ................................
NIP. ..................
............................
(Nama Penilai II) ................................
NIP. ..................
VI CATATAN KETUA TIM PENILAI
1. ..............
2. .............
3. .............
4. dan seterusnya
Ketua Tim Penilai,
(Nama) ................................
NIP. ..................
LAMPIRAN VII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI CONTOH SURAT PERNYATAAN MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
SURAT PERNYATAAN TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang
: .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
....................., .............................
Atasan Langsung
NIP...................
LAMPIRAN VIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PELAKSANAAN LAYANAN REHABILITASI DAN KONSELING ADIKSI
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PELAKSANAAN LAYANAN REHABILITASI DAN KONSELING ADIKSI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Telah melakukan kegiatan Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Dan Konseling Adiksi sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN IX PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................., ..........................
Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN X PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Telah melakukan kegiatan unsur penunjang sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................., ..........................
Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN XI PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
CONTOH SURAT PENYAMPAIAN BAHAN USULAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI ASISTEN KONSELOR ADIKSI
Kepada Yth.
Pejabat Pengusul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi *) Di Tempat
1. Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas nama-nama Pejabat Fungsional Asisten Konselor Adiksi dan bukti fisiknya, sebagai berikut:
NO NAMA/NIP JABATAN PANGKAT/ GOLONGAN RUANG UNIT KERJA 1
2
3
dst
2. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
................, ......................
Pimpinan Unit Kerja atau paling rendah Administrator atau Pengawas yang membidangi pelayanan tata usaha*)
.............................
NIP.
*) tulis nama jabatannya
LAMPIRAN XII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN ANGKA KREDIT NOMOR .......……
Instansi: ………………………………
Masa Penilaian: ………………………… I KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri KARPEG :
4 Pangkat/Golongan ruang TMT :
5 Tempat dan Tanggal lahir :
6 Jenis Kelamin :
7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya :
8 Jabatan Fungsional/TMT :
9 Masa Kerja Golongan Lama :
Baru :
10 Unit Kerja :
II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH
A Pendidikan Sekolah
B Angka Kredit Penjenjangan
1 UNSUR UTAMA
a. Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang mendukung tugas Asisten Konselor Adiksi i dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat
b. Pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling adiksi
c. Pengembangan Profesi
Jumlah Unsur Utama
2 UNSUR PENUNJANG
Kegiatan Penunjang Asisten Konselor Adiksi
Jumlah Unsur Penunjang
Jumlah Pendidikan Sekolah dan Angka Kredit Penjenjangan
III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ………......... / PANGKAT/GOLONGAN RUANG ………………..
ASLI penetapan Angka Kredit untuk :
1. Pimpinan Instansi Pengusul; dan
2. Asisten Konselor Adiksi yang bersangkutan.
Salinan asli disampaikan kepada:
1. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
2. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
Ditetapkan di ……………………… Pada tanggal ……………………….
Nama Lengkap NIP. …………………………………..
*) Coret yang tidak perlu
LAMPIRAN XIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI CONTOH
KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
KEPUTUSAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR ..........................
TENTANG KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL, Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Asisten Konselor Adiksi yang lowong, Saudara ......... NIP …………… jabatan …………… pangkat/golongan ruang ……… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama
: ...................................................
b. NIP
: ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja
: ...................................................
Dari Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi jenjang ……………….. ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi jenjang ............... dengan angka kredit sebesar ......... (......................) KEDUA : .....................................................……………………………………….......…….**) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ...................
pada tanggal ....….............
NIP.
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
*) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN XIV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI CONTOH
KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
KEPUTUSAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR ...............
TENTANG PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL, Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat .................... Nomor …………. tanggal ………..
perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi karena .............;**)
b. bahwa untuk tertib administrasi, perlu melakukan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ....... diberhentikan dari jabatan Asisten Konselor Adiksi:
a. Nama : ………………………………………......
b. NIP : ………………………………………......
c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : ………………………………………......
d. Jabatan : ....................................................
e. Unit Kerja : ………………………………………......
KEDUA : ..............................................................................................................***) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di …………………..
pada tanggal ..………………...
NIP.
TEMBUSAN :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
*) Coret yang tidak perlu **) Tulislah surat dari pimpinan unit kerja paling rendah setingkat Pimpinan Tinggi Pratama, nomor surat, tanggal dikeluarkan surat, perihal surat pengusulan pemberhentian dari jabatan karena ...
***) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN XV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI
KEPUTUSAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR ..........
TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL, Menimbang : bahwa Saudara ……… NIP …… pangkat/golongan ruang …… jabatan ........., telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Terhitung mulai tanggal ........... mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama : ...................................................
b. NIP : ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja : ...................................................
Dalam jabatan Asisten Konselor Adiksi jenjang .......... dengan angka kredit sebesar .......... (..........) KEDUA : ............................................………………………………………………...............**) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di .……................
pada tanggal ....………...........
NIP.
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan*);
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
*) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA