Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2018
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN
I.
PENDAHULUAN A. Umum
1. Bahwa dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2017 telah ditetapkan Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan.
2. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan, perlu ditetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan.
B. Tujuan Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang secara fungsional membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan dalam pelaksanaan dan pembinaan Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan.
C. Pengertian Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.
7. Pejabat Fungsional Administrator Database Kependudukan yag selanjutnya disebut ADB Kependudukan adalah PNS yang diberikan tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.
8. Sistem Informasi Administrasi kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan ditingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
9. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta
pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
10. Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
11. Data Warehouse adalah suatu sistem komputer untuk mengarsipkan, melakukan query yang komplek dan menganalisis data historis administrasi kependudukan secara periodik tanpa membebani SIAK.
12. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non struktural.
13. Intansi Daerah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
14. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
15. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Administrator Database Kependudukan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
16. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh ADB Kependudukan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
17. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional ADB Kependudukan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas untuk menilai kinerja ADB Kependudukan.
18. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh ADB Kependudukan baik perorangan atau kelompok di bidang pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.
19. Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses
bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.
20. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional ADB Kependudukan dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
II.
TUGAS JABATAN, JENJANG JABATAN, PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG A. Tugas Jabatan Tugas Jabatan Fungsional ADB Kependudukan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan Database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse.
B. Jenjang Jabatan, Pangkat, dan Golongan Ruang
1. Jabatan Fungsional ADB Kependudukan merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
2. Jenjang Jabatan Fungsional ADB Kependudukan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. ADB KependudukanAhli Pertama;
b. ADB KependudukanAhli Muda; dan
c. ADB KependudukanAhli Madya.
3. Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional ADB Kependudukan sebagaimana dimaksud pada angka 2 terdiri atas:
a. ADB KependudukanAhli Pertama:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. ADB KependudukanAhli Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. ADB KependudukanAhli Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
4. Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang untuk masing- masing jenjang Jabatan Fungsional ADB Kependudukan sebagaimana dimaksud pada angka 3, berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan untuk masing-masing jenjang jabatan.
Contoh:
Sdri. Siti Apriyati,S.Kom., NIP. 199105102015031001, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a akan diangkat dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan, maka penilaian untuk MENETAPKAN Angka Kredit dinilai dari unsur:
a. Pendidikan sekolah Sarjana (S1) sebesar 100 (seratus) Angka Kredit.
b. Pendidikan dan pelatihan Prajabatan golongan III sebesar 2 (dua) Angka Kredit.
c. Diklat fungsional kategori keahlian dibidang pelayanan administrasi kependudukan sebesar 2 (dua) Angka Kredit; dan
d. Pelaksanaan tugas di bidang pelayanan administrasi kependudukan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sebesar 4 (empat) Angka Kredit.
Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar
108. Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdri. Siti Apriyati, S.Kom, sesuai dengan jenjang pangkat dan golongan ruang yang dimilikinya yakni ADB Kependudukan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a.
5. Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, sehingga jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang dapat tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3.
Contoh:
Sdr.Gunawan Trisaputro, S.T., NIP.
197107051995031001, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan Kepala Bagian Umum, yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan.
Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai,Sdr.Gunawan Trisaputro, S.T., memperoleh 325 (tiga ratus dua puluh lima) Angka Kredit, dengan perincian sebagai berikut:
a. Pendidikan sekolah Sarjana (S1) sebesar 100 (seratus) Angka Kredit;
b. Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas ADB Kependudukan sebesar 10 (sepuluh) Angka Kredit;
c. Pelaksanaan tugas di bidang pelayanan administrasi kependudukan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah,160 (seratus enam puluh) Angka Kredit;
d. Pengembangan profesi sebesar 25 (dua puluh lima) Angka Kredit; dan
e. Penunjang tugas ADB Kependudukan sebesar 30 (tiga puluh) Angka Kredit.
Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr.Gunawan Trisaputro, S.T., sebesar 325 (tiga ratus dua puluh lima) Angka Kredit, maka penetapan jenjang jabatan yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki yaitu ADB Kependudukan Ahli Muda, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
III. UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan ADB Kependudukan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
2. Unsurutama sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pengelolaan database kependudukan;
c. pengelolaan jaringan komunikasi data kependudukan;
d. pengelolaan aplikasi SIAK;
e. pengelolaan aplikasi Data Warehouse; dan
f. pengembangan profesi.
3. Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 2, terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2) pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan atau sertifikat; dan
3) pendidikan dan pelatihan prajabatan/pendidikan dan pelatihan terintegrasi dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan.
b. ADB Kependudukan, meliputi:
1) pengelolaan database kependudukan;
2) pengelolaan jaringan komunikasi data kependudukan;
3) pengelolaan aplikasi SIAK; dan 4) pengelolaan aplikasi Data Warehouse.
c. pengembangan profesi, meliputi:
1) pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse;
2) pengembangan SIAK; dan 3) penyusunan buku pedoman/ ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse;
4. unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih/penguji pada diklat fungsional/teknis di bidang pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi/ pertemuan ilmiah di bidang pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse;
c. mengikuti bimbingan teknis di bidang pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse;
d. keanggotaan dalam organisasi profesi;
e. keanggotaan dalam Tim Penilai;
f. perolehan penghargaan atau tanda jasa; dan
g. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
IV. URAIAN TUGAS KEGIATAN MASING-MASING JENJANG JABATAN A. ADB Kependudukan Ahli Pertama Uraian tugas jabatan ADB Kependudukan Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan instalasi dan konfigurasi Aplikasi SIAK pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
2. melakukan instalasi dan konfigurasi Aplikasi SIAK Konsolidasi pada server;
3. melakukan instalasi dan konfigurasi aplikasi KTP-el pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
4. melakukan instalasi dan konfigurasi aplikasi perekaman KTP-el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
5. melakukan instalasi dan konfigurasi aplikasi pencetakan KTP-el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
6. melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) aplikasi SIAK Statistik Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
7. melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) aplikasi SIAK Statistik Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
8. melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi perekaman KTP-el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
9. melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi pencetakan KTP-el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
10. melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Perekaman Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
11. melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pencetakan Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
12. melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Perekaman Pencatatan Sipil pada clientdi dinas dan unit pelayanan teknis;
13. melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pencetakan Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
14. melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
15. melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
16. melakukan instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
17. melakukan instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
18. melakukan instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
19. melakukan instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
20. melakukan instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
21. melakukan instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
22. melakukan instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
23. melakukan instalasi dan konfigurasi database SIAK pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
24. melakukan instalasi dan konfigurasi database KTP-el pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
25. melakukan pencadangan (backup) database SIAK di dinas dan unit pelayanan teknis;
26. melakukan pencadangan (backup) database KTP-el di dinas dan unit pelayanan teknis;
27. melakukan sinkronisasi data pelayanan dengan data hasil konsolidasi dan pembersihan oleh Pusat;
28. melakukan pembersihan data pelayanan dari data ganda dan anomali;
29. melakukan penanganan permasalahan dan pembetulan data;
30. melakukan koordinasi dengan pusat dan/atau kabupaten/kota lain yang berkaitan dengan konsolidasi data;
31. menyiapkan dan menyajikan data sesuai kebutuhan yang diperintahkan pimpinan;
32. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi SIAK pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
33. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi SIAK konsolidasi pada server di dinas;
34. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi KTP-el pada serverdi dinas dan unit pelayanan teknis;
35. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi perekaman KTP- el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
36. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi pencetakan KTP-el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
37. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
38. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
39. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
40. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
41. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
42. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
43. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
44. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi database SIAK pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
45. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi database KTP-el pada serverdi dinas dan unit pelayanan teknis;
46. melakukan instalasi aplikasi dan konfigurasi Data Warehouse di server dinas provinsi;
47. melakukan instalasi aplikasi dan konfigurasi Data Warehouse di server dinas kabupaten/kota;
48. melakukan implementasi aplikasi Data Warehouse;
49. melakukan operasionalisasi aplikasi Data Warehouse antar dinas kependudukan dan pencatatan sipil provinsi dengan instansi pengguna; dan
50. melakukan operasionalisasi aplikasi Data Warehouse antara dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/ kota dengan instansi pengguna.
B. ADB Kependudukan Ahli Muda Uraian tugas jabatan ADB Kependudukan Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan instalasi dan konfigurasi aplikasi SIAK pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
2. melakukan instalasi dan konfigurasi aplikasi SIAK Konsolidasi pada serverdi dinas;
3. melakukan instalasi dan konfigurasi aplikasi KTP-el pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
4. melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) aplikasi SIAK Perekaman Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
5. melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) aplikasi SIAK Pencetakan Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
6. melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) aplikasi SIAK Perekaman Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
7. melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) aplikasi SIAK Pencetakan Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
8. melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
9. melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
10. melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) aplikasi SIAK Pelaporan Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
11. melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) aplikasi SIAK Pelaporan Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
12. melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) aplikasi SIAK Statistik Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
13. melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) aplikasi SIAK Statistik Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
14. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi Perekaman KTP-el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
15. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi pencetakan KTP-el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
16. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Perekaman Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
17. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pencetakan Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
18. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Perekaman Pencatatan Sipil pada clientdi dinas dan unit pelayanan teknis;
19. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pencetakan Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
20. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
21. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
22. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pelaporan Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
23. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pelaporan Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
24. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Statistik Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
25. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Statistik Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
26. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
27. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
28. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
29. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
30. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
31. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
32. melakukan upaya peningkatan unjuk kerja (performance) database SIAK pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
33. melakukan upaya peningkatan unjuk kerja (performance) database KTP-el pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
34. melakukan pengelolaan dan penyajian database SIAK di dinas dan unit pelayanan teknis;
35. melakukan pengelolaan dan penyajian database KTP-el di dinas dan unit pelayanan teknis;
36. melakukan pemulihan (recovery) database SIAK di dinas dan unit pelayanan teknis;
37. melakukan pemulihan (recovery) database KTP-el di dinas dan unit pelayanan teknis;
38. melakukan penanganan permasalahan dan pembetulan data;
39. melakukan koordinasi dengan pusat dan/atau Kabupaten/Kota lain yang berkaitan dengan konsolidasi data;
40. menyiapkan dan menyajikan data sesuai kebutuhan yang diperintahkan pimpinan;
41. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi SIAK pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
42. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi SIAK Konsolidasi pada server di dinas;
43. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi KTP-el pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
44. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi Perekaman KTP- el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
45. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi Pencetakan KTP-el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
46. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
47. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
48. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
49. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
50. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
51. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
52. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
53. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi database SIAK pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
54. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi database KTP-el pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
55. melakukan operasionalisasi aplikasi Data Warehouse antar dinas kependudukan dan pencatatan sipil provinsi dengan instansi pengguna;
56. melakukan operasionalisasi aplikasi Data Warehouse antara dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota dengan instansi pengguna;
57. melakukan pengaturan (setting) jaringan komunikasi data;
58. melakukan koordinasi dengan tim teknis pusat dalam rangka perbaikan jaringan komunikasi data; dan
59. melakukan pemberian hak akses web service kepada lintas sektor.
C. ADB Kependudukan Ahli Madya Uraian tugas jabatan ADB Kependudukan Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
2. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK konsolidasi pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
3. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi perekaman KTP-el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
4. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi pencetakan KTP-el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
5. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Perekaman Pendaftaran Penduduk pada clientdi dinas dan unit pelayanan teknis;
6. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pencetakan Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
7. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Perekaman Pencatatan Sipil pada clientdi dinas dan unit pelayanan teknis;
8. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pencetakan Pencatatan Sipil pada clientdi dinas dan unit pelayanan teknis;
9. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
10. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
11. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pelaporan Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
12. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pelaporan Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
13. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Statistik Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
14. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Statistik Pencatatan Sipil pada Client di dinas dan unit pelayanan teknis;
15. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
16. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
17. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
18. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
19. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada clientuntuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
20. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
21. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) Database SIAK pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
22. melakukan penanganan gangguan (troubleshooting) Database KTP- el pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
23. melakukan upaya peningkatan unjuk kerja (performance) Database SIAK pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
24. melakukan upaya peningkatan unjuk kerja (performance) Database KTP-el pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
25. melakukan pengelolaan dan penyajian Database SIAK di dinas dan unit pelayanan teknis;
26. melakukan pengelolaan dan penyajian Database KTP-el di dinas dan unit pelayanan teknis;
27. melakukan pemulihan (recovery) Database SIAK di dinas dan unit pelayanan teknis;
28. melakukan pemulihan (recovery) Database KTP-el di dinas dan unit pelayanan teknis;
29. melakukan pendampingan teknis operasional aplikasi SIAK di dinas dan unit pelayanan teknis;
30. melakukan analisa dan usulan pengembangan fasilitas aplikasi SIAK;
31. melakukan simulasi atas hasil instalasi aplikasi SIAK pada serverdi dinas dan unit pelayanan teknis;
32. melakukan simulasi atas hasil instalasi aplikasi SIAK Konsolidasi pada server di dinas;
33. melakukan simulasi atas hasil instalasi aplikasi KTP-el pada serverdi dinas dan unit pelayanan teknis;
34. melakukan simulasi atas hasil instalasi aplikasi perekaman KTP-el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
35. melakukan simulasi atas hasil instalasi aplikasi pencetakan KTP-el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
36. melakukan simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
37. melakukan simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
38. melakukan simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
39. melakukan simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
40. melakukan simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
41. melakukan simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada clientuntuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
42. melakukan simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
43. melakukan simulasi atas hasil instalasi Database SIAK pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
44. melakukan simulasi atas hasil instalasi Database KTP-el pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
45. melakukan pengaturan (setting) jaringan komunikasi data;
46. melakukan koordinasi dengan tim teknis pusat dalam rangka perbaikan jaringan komunikasi data;
47. melakukan pemberian hak akses web service kepada lintas sektor;
48. melakukan koordinasi penyelesaian data penduduk yang tidak sesuai dengan Data Warehouse;
49. melakukan verifikasi dan validasi data penduduk yang tidak sesuai dengan Data Warehouse; dan
50. menyusun laporan hasil koordinasi, verifikasi dan validasi data penduduk yang tidak sesuai dengan Data Warehouse;
2. ADB Kependudukan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
3. ADB Kependudukan yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai angka kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
4. Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
V.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN SESUAI JENJANG JABATAN A. ADB Kependudukan Ahli Pertama, meliputi :
1. laporan hasil instalasi dan konfigurasi aplikasi SIAK;
2. laporan hasil instalasi dan konfigurasi aplikasi SIAK Konsolidasi;
3. laporan hasil instalasi dan konfigurasi aplikasi KTP-el;
4. laporan hasil instalasi dan konfigurasi aplikasi perekaman KTP-el;
5. laporan hasil instalasi dan konfigurasi aplikasi pencetakan KTP-el;
6. laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Statistik Pendaftaran Penduduk;
7. laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Statistik Pencatatan Sipil;
8. laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi perekaman KTP-el;
9. laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi pencetakan KTP-el;
10. laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Perekaman Pendaftaran Penduduk;
11. laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pencetakan Pendaftaran Penduduk;
12. laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Perekaman Pencatatan Sipil;
13. laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pencetakan Pencatatan Sipil;
14. laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pendaftaran Penduduk;
15. laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pencatatan Sipil;
16. laporan hasil instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
17. laporan hasil instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
18. laporan hasil instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
19. laporan hasil instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
20. laporan hasil instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
21. laporan hasil instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
22. laporan hasil instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
23. laporan hasil instalasi dan konfigurasi Database SIAK;
24. laporan hasil instalasi dan konfigurasi Database KTP-el;
25. laporan hasil pencadangan (backup) Database SIAK;
26. Laporan hasil pencadangan (backup) Database KTP-el;
27. laporan hasil sinkronisasi data pelayanan dengan data hasil konsolidasi dan pembersihan oleh pusat;
28. laporan hasil pembersihan data pelayanan dari data ganda dan anomali;
29. laporan hasil penanganan permasalahan dan pembetulan data;
30. laporan hasil koordinasi dengan pusat dan/atau kabupaten/kota lain yang berkaitan dengan konsolidasi data;
31. penyajian data sesuai kebutuhan yang diperintahkan pimpinan;
32. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi SIAK;
33. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi SIAK Konsolidasi;
34. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi KTP-el;
35. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi perekaman KTP-el;
36. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi pencetakan KTP-el;
37. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
38. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
39. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
40. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
41. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
42. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
43. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
44. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi Database SIAK;
45. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi DatabaseKTP-el;
46. laporan hasil instalasi aplikasi dan konfigurasi Data Warehouse;
47. laporan hasil instalasi aplikasi dan konfigurasi Data Warehousedi server dinas kabupaten/kota;
48. laporan hasil implementasi aplikasi Data Warehouse;
49. laporan hasil operasionalisasi aplikasi Data Warehouse antar dinas kependudukan dan pencatatan sipil provinsi dengan instansi pengguna; dan
50. laporan hasil operasionalisasi aplikasi Data Warehouse antara dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota dengan instansi pengguna.
B. ADB Kependudukan Ahli Muda, meliputi :
1. laporan hasil instalasi dan konfigurasi aplikasi SIAK;
2. laporan hasil instalasi dan konfigurasi aplikasi SIAK Konsolidasi;
3. laporan hasil instalasi dan konfigurasi aplikasi KTP-el;
4. laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Perekaman Pendaftaran Penduduk;
5. laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Pencetakan Pendaftaran Penduduk;
6. laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Perekaman Pencatatan Sipil;
7. laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Pencetakan Pencatatan Sipil;
8. laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pendaftaran Penduduk;
9. laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pencatatan Sipil;
10. laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Pelaporan Pendaftaran Penduduk;
11. laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Pelaporan Pencatatan Sipil;
12. laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Statistik Pendaftaran Penduduk;
13. laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Statistik Pencatatan Sipil;
14. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi perekaman KTP-el;
15. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi pencetakan KTP-el;
16. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Perekaman Pendaftaran Penduduk;
17. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pencetakan Pendaftaran Penduduk;
18. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Perekaman Pencatatan Sipil;
19. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pencetakan Pencatatan Sipil;
20. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pendaftaran Penduduk;
21. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pencatatan Sipil;
22. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pelaporan Pendaftaran Penduduk;
23. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pelaporan Pencatatan Sipil;
24. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Statistik Pendaftaran Penduduk;
25. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Statistik Pencatatan Sipil;
26. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
27. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
28. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
29. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
30. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
31. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
32. laporan hasil peningkatan unjuk kerja (performance) Database SIAK;
33. laporan hasil peningkatan unjuk kerja (performance) Database KTP-el;
34. laporan hasil pengelolaan dan penyajian Database SIAK;
35. laporan hasil pengelolaan dan penyajian Database KTP-el;
36. laporan hasil pemulihan (recovery) Database SIAK;
37. laporan hasil pemulihan (recovery) Database KTP-el;
38. laporan hasil penanganan permasalahan dan pembetulan data;
39. laporan hasil koordinasi dengan pusat dan/atau Kabupaten/Kota lain yang berkaitan dengan konsolidasi data;
40. data sesuai kebutuhan yang diperintahkan pimpinan;
41. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi SIAK;
42. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi SIAK Konsolidasi;
43. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi KTP-el;
44. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi perekaman KTP-el;
45. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi pencetakan KTP-el;
46. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
47. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
48. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
49. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
50. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
51. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
52. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
53. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi Database SIAK;
54. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi Database KTP-el;
55. laporan hasil operasionalisasi aplikasi Data Warehouse antar dinas kependudukan dan pencatatan sipil provinsi dengan instansi pengguna;
56. laporan hasil operasionalisasi aplikasi Data Warehouse antara dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota dengan instansi pengguna;
57. laporan hasil pengaturan (setting) jaringan komunikasi data;
58. laporan hasil koordinasi dengan tim teknis pusat; dan
59. laporan hasil pemberian hak akses web service kepada lintas sektor.
C. ADB Kependudukan Ahli Madya, meliputi
1. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK;
2. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Konsolidasi;
3. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi perekaman KTP-el;
4. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi pencetakan KTP-el;
5. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Perekaman Pendaftaran Penduduk;
6. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pencetakan Pendaftaran Penduduk;
7. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Perekaman Pencatatan Sipil;
8. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pencetakan Pencatatan Sipil;
9. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pendaftaran Penduduk;
10. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pencatatan Sipil;
11. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pelaporan Pendaftaran Penduduk;
12. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Pelaporan Pencatatan Sipil;
13. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Statistik Pendaftaran Penduduk;
14. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) aplikasi SIAK Statistik Pencatatan Sipil;
15. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
16. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
17. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
18. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
19. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
20. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
21. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) Database SIAK;
22. laporan hasil penanganan gangguan (troubleshooting) Database KTP-el;
23. laporan hasil pemulihan (recovery) Database SIAK;
24. laporan hasil pemulihan (recovery) Database KTP-el;
25. laporan hasil pendampingan teknis operasional aplikasi SIAK;
26. laporan hasil analisa dan usulan pengembangan fasilitas aplikasi SIAK;
27. laporan hasil simulasi atas hasil instalasi aplikasi SIAK;
28. laporan hasil simulasi atas hasil instalasi aplikasi SIAK Konsolidasi;
29. laporan hasil simulasi atas hasil instalasi aplikasi KTP-el;
30. laporan hasil simulasi atas hasil instalasi aplikasi perekaman KTP- el;
31. laporan hasil simulasi atas hasil instalasi aplikasi pencetakan KTP- el;
32. laporan hasil simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
33. laporan hasil simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
34. laporan hasil simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
35. laporan hasil simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada pada client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
36. laporan hasil simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
37. laporan hasil simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
38. laporan hasil simulasi atas hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
39. laporan hasil simulasi atas hasil instalasi Database SIAK;
40. laporan hasil simulasi atas hasil instalasi Database KTP-el;
41. laporan hasil pengaturan (setting) jaringan komunikasi data;
42. laporan hasil koordinasi dengan tim teknis pusat dalam rangka perbaikan jaringan komunikasi data;
43. laporan hasil pemberian hak akses web service kepada lintas sektor;
44. berita acara hasil koordinasi penyelesaian data penduduk yang tidak sesuai dengan Data Warehouse;
45. berita acara hasil verifikasi dan validasi data penduduk yang tidak sesuai dengan Data Warehouse; dan
46. laporan hasil koordinasi, verifikasi dan validasi data penduduk yang tidak sesuai dengan Data Warehouse.
VI. PENILAIAN ANGKA KREDIT BAGI ADB KEPENDUDUKANYANG MELAKSANAKAN TUGAS TIDAK SESUAI DENGAN JENJANG JABATANNYA
1. Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat ADB Kependudukan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada angka IV, maka ADB Kependudukan lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
2. Dalam hal pada unit kerja terdapat salah satu jenjang jabatan fungsional ADB Kependudukan memiliki kelebihan volume beban tugas, maka ADB Kependudukan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
3. Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, ditetapkan sebagai berikut:
a. ADB Kependudukan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2017 Contoh:
Sdr. Suhadi, S.Sos.,NIP. 198002202005031001, jabatan ADB KependudukanAhli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang. PNS yang bersangkutan ditugaskan untuk melakukan penanganan gangguan (troubleshooting)KTP-el pada server di dinas dan unit pelayanan dengan Angka Kredit 0,05.Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan ADB Kependudukan Ahli Madya.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Suhadi, S.Sos dalam jabatan ADB Kependudukan jenjang Ahli Muda, sebesar 80% X 0.05 = 0.04.
b. ADB Kependudukanyang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2017.
Contoh:
Sdr. Sumaryono, S.H., NIP. 19800320200502001, jabatan ADB Kependudukan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d padaSdr. Sumaryono, S.H.PNS yang bersangkutan ditugaskan untuk melakukan pencadangan (backup) Database KTP-el di dinas dan unit pelayanan teknis dengan Angka
Kredit0,01. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan ADB Kependudukan Ahli Pertama.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Sumaryono, S.H.,dalam jabatan ADB Kependudukan jenjang Ahli Muda, sebesar 100% X 0.01 = 0.01.
VII. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT, PENGANGKATAN PERTAMA, PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN,PROMOSI, DAN TATA CARA PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ADB KEPENDUDUKAN A. Pejabat Yang Berwenang Mengangkat
1. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan ADB Kependudukan Ahli Pertama sampai dengan jenjang jabatan ADB Kependudukan Ahli Madya.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan ADB Kependudukan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dikecualikan bagi jenjang jabatan ADB Kependudukan Ahli Madya.
B. Pengangkatan Pertama
1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan melalui pengangkatan pertamaharus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (D-1V) bidang komputer;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
2. Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan
Fungsional ADB Kependudukan yang telah dipersiapkan pada waktu pengadaan Calon PNS.
3. Calon PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan.
4. PNS sebagaimana dimaksud pada angka 3, paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengolahan,Database kependudukan,jaringan komunikasi data kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse.
5. ADB Kependudukan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
6. Pelaksanaan tugas di bidang pengolahan,Database kependudukan,jaringan komunikasi data kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse, sejak menjadi Calon PNS dan/atau PNS selama belum diangkat dalam Jabatan FungsionalADB Kependudukan dapat dinilai sepanjang bukti fisik lengkap.
7. Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
C. Perpindahan dari Jabatan Lain
1. Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (D-1V) bidang Komputer;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengolahan, Database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse paling kurang 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan FungsionalADB Kependudukan Ahli Pertama dan ADB Kependudukan Ahli Muda; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan FungsionalADB Kependudukan Ahli Madya.
2. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
3. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
4. Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 3 ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang
5. Pengalaman di bidang pengolahan, Database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f dapat dihitung secara kumulatif.
6. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h, merupakan batas usia paling lambat penetapan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan, oleh karena itu penyampaianusul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing paling kurang 6 (enam) bulan sebelum usiayang dipersyaratkan berakhir.
Contoh:
Sdri. Susi Hariyani, S.Kom., NIP. 196404081986031001, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, menduduki jabatan Kepala Sub direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan untuk menduduki Jabatan Fungsional ADB Kependudukan Ahli Madya,maka penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Oktober 2016 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Maret 2017, Mengingat yang bersangkutan lahir bulan April 1964.
7. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1, adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
8. Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 4 tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan pada kegiatan unsur utama dan dapat ditambah dari kegiatan unsur penunjang.
Contoh:
Sdri. Tri Warsini, S.Kom., NIP.197807052002031001, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan Kepala Seksi Pindah Datang Penduduk.PNS yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan.
Selama menduduki jabatan tersebut, PNS yang bersangkutan melakukan kegiatan antara lain:
a. Unsur Utama 1) Pendidikan dan Pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidangpengolahan, Database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse sebesar 20 (dua puluh) Angka Kredit.
2) Pelaksanaan tugaspengelolaan Database kependudukan 145 (seratus empat puluh lima) Angka Kredit.
3) Pengembangan profesi sebesar 20 (dua puluh) Angka Kredit.
b. Unsur Penunjang 1) Mengikuti kegiatan seminar/lokakarya/konferensi di bidang administrasi kependudukan sebagai pembahas/moderator sebesar 2 (dua) Angka Kredit.
2) Mengikuti/berperan serta sebagai delegasi ilmiah sebagai peserta sebesar 1 (satu) Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang yakni sebesar 188 (seratus delapan puluh delapan) Angka Kredit ditambah Angka Kredit dari pendidikan Magister (S2) sebesar 150(seratus lima puluh) Angka Kredit, jumlah keseluruhan yakni sebesar 338 (tiga ratus tiga puluh lima) Angka Kredit. Maka Sdri. Tri Warsini, S.Kom., diangkat dalam jabatan ADB Kependudukan jenjang Ahli Muda dengan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang.
9. Keputusan pengangkatan perpindahan darijabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
D. Promosi
1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina.
b. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan melalui promosi sebagimana dimaksud pada angka 1 harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki
3. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
E. Tata Cara Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan
Ketentuan teknis tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional ADB Kependudukan.
VIII. SASARAN KERJA PEGAWAI, TARGET ANGKA KREDIT SETIAP TAHUN, PENILAIAN KINERJA, DAN HUKUMAN DISIPLIN A. Sasaran Kerja Pegawai
1. Pada awal tahun, setiap ADB Kependudukan wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
2. SKP ADB Kependudukan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
3. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing- masing jenjang jabatan.
4. SKP dapat ditambahkan dengan kegiatan lain yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit.
5. SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
B. Target Angka Kredit Setiap Tahun
1. Target Angka Kredit minimal ADB Kependudukan dalam waktu 1 (satu) tahun,terdiri atas:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk ADB Kependudukan Ahli Pertama;
b. 25(dua puluh lima) Angka Kredituntuk ADB Kependudukan Ahli Muda;dan
c. 37,5(tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredituntuk ADB Kependudukan Ahli Madya.
2. Target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari sub unsur diklat,kegiatan dibidang pelayanan administrasi kependudukan,pengembangan profesi,dan unsur penunjang.
3. Jumlah target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c, tidak berlaku bagi ADB Kependudukan Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
4. ADB Kependudukan Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 20 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan pengolahan,Database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan data Warehouse dan pengembangan profesi.
5. Jumlah target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 4 sebagai dasar untuk penilaian SKP.
C. Penilaian Kinerja
1. Penilaian kinerja ADB Kependudukan dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
Contoh:
Prestasi kerja ADB Kependudukan mulai 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 harus dinilai dan ditetapkan paling lambat bulan Januari 2018.
2. Penilaian kinerja ADB Kependudukan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan oleh atasan langsung.
D. Hukuman Disiplin ADB Kependudukan akan mendapatkan hukuman disiplin apabila pencapaian sasaran kerja akhir tahun sebagai berikut:
1. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi ADB Kependudukan yang hanya mencapai 25% (dua puluh lima perseratus) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi ADB Kependudukan yang hanya mencapai kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus) dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
IX. PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT A. Pengusulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
1. Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit ADB Kependudukan disampaikan oleh ADB Kependudukan kepada
pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang tata usaha setelah diketahui atasan langsung ADB Kependudukan yang bersangkutan.
2. Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan melampirkan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) ADB Kependudukan, dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran 3-a sampai dengan Anak Lampiran 3-c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
3. Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit ADB Kependudukan harus dilampiri, antara lain dengan:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotocopy bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan analisis di bidang pengolahan, Database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse, dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran 5-a sampai dengan Anak Lampiran 5-d yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas ADB Kependudukan, dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
4. Surat pernyataan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 3, harus dilampiri dengan bukti fisik.
5. Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang tata usaha menyampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit dan dibuat menurut contoh
formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
6. Usulan penetapan Angka Kredit ADB Kependudukan diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk Angka Kredit bagi ADB Kependudukan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian dalam Negeri.
b. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk Angka Kredit bagi ADB Kependudukan Ahli Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan ADB Kependudukan Ahli Muda, pangkat Penata TingkatI, golongan ruang III/d di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; dan
c. Pejabat Administrator yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kepegawaian Provinsi, Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit bagi ADB Kependudukan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, Golongan ruang III/a sampai dengan ADB Kependudukan Ahli Muda, Pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan Pemerintah Provinsidan Pemerintah Kabupaten/Kota.
7. Pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit menyampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
8. Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan DUPAK menjadi Penetapan Angka Kredit (PAK), pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
B. Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
1. Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap ADB Kependudukan dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun.
2. Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat ADB Kependudukan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan;
dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
3. Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi ADB Kependudukan harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2017.
4. Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada angka 3 kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
5. Asli Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada:
a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;
d. ADB Kependudukan yang bersangkutan;dan
e. Pejabat lain yang dianggap perlu.
6. Penetapan Angka Kredit ADB Kependudukan, dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
X.
PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI,DAN TIM TEKNIS A. Pejabat Yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit
1. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional ADB Kependudukan, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
di lingkungan Kementerian Dalam Negeri untuk Angka Kredit bagi ADB Kependudukan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk Angka Kredit bagi ADB Kependudukan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan ADB Kependudukan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kepegawaian Propinsi, Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit bagi ADB Kependudukan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan ADB Kependudukan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
2. Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
3. Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4. Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan pada angka IX huruf B angka 3, maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain satu tingkat di bawahnya, yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah mendapatkan delegasi atau kuasa dari pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit atau atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
5. Keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit tidak dapat diajukan keberatan.
B. Tim Penilai
1. Umum
a. Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional ADB Kependudukan dibantu oleh Tim Penilai, yang terdiri atas:
1) Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri untuk Angka Kredit ADB Kependudukan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
2) Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk Angka Kredit ADB Kependudukan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan ADB Kependudukan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
3) Tim Penilai Provinsi, Kabupaten/Kota bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk Angka Kredit
ADB Kependudukan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan ADB Kependudukan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
b. Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipilpada Kementerian Dalam Negeri untuk Tim Penilai Pusat.
2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri untuk Tim Penilai Instansi.
3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kepegawaian Provinsi, Kabupaten/Kota pada Pemerintah Provinsi dan PemerintahKabupaten/ Kota.
4) Tim Penilai terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, unsur kepegawaian, dan ADB Kependudukan.
c. Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:
1) seorang Ketua merangkap anggota;
2) seorang Sekretaris merangkap anggota; dan 3) paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
d. Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf cangka 1), paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau ADB Kependudukan Ahli Madya.
e. Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf cangka 2), harus berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing.
f. Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf cangka 3), paling sedikit 2 (dua) orang dari ADB Kependudukan.
g. Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
1) menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat ADB Kependudukan yang dinilai;
2) memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja ADB Kependudukan; dan 3) aktif melakukan penilaian kinerja.
h. Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
i. Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada angka 9, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
j. Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota Tim Penilai secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
k. Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota Tim Penilai.
l. Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari ADB Kependudukan, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian prestasi kerja ADB Kependudukan.
2. Tugas Tim Penilai
a. Tugas Tim Penilai Pusat, yaitu:
1) membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi ADB Kependudukan ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; dan 2) melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1).
b. Tugas Tim Instansi, yaitu:
1) membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi ADB Kependudukan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan ADB Kependudukan Ahli Muda, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
2) melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1).
c. Tugas Tim Penilai Provinsi:
1) membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian Provinsi dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi ADB Kependudukan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan ADB Kependudukan Ahli Muda, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Pemerintah Provinsi.
2) melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam angka 1).
d. Tugas Tim Penilai Kabupaten/Kota:
1) membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian Kabupaten/Kota dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi ADB Kependudukan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan ADB Kependudukan Ahli Muda, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kota;
2) melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam angka 1).
3. Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional ADB Kependudukan.
C. Tim Teknis
1. Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis yang anggotanya terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
2. Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
3. Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
4. Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada angka
2. XI. KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN,DAN JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF A. Kenaikan Pangkat
1. Kenaikan pangkat ADB Kependudukan, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiapunsurpenilaian prestasi kerjapaling kurang bernilai baik dalam2 (dua) tahun terakhir.
2. Kenaikan pangkat PNS Kementerian Dalam Negeri yang menduduki jabatan ADB Kependudukan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan ADB Kependudukan Ahli Muda ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepada Badan Kepegawaian Negara.
3. Kenaikan pangkat PNS Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang menduduki Jabatan Fungsional ADB Kependudukan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan ADB Kependudukan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
4. Kenaikan pangkat PNS Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang menduduki Jabatan Fungsional ADB Kependudukan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan ADB Kependudukan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
5. Kenaikan pangkat bagi ADB Kependudukan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannyatelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Contoh:
Sdr. Deni Purwanto, S.SosNIP. 198105052005041001 Jabatan ADB Kependudukan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 April 2017.
Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2021, Sdr.Deni Purwanto, S.Sos. memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 405 (empat ratus lima) dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2021, maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi ADB Kependudukan Ahli Madya.
6. ADB Kependudukan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
Contoh:
Sdr. Ahmad Zubair, S.E., NIP 198510162009042010 jabatan ADB Kependudukan Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 April 2017. Pada waktu naik pangkat menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit sebesar 210 (dua ratus sepuluh).
Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat Penata, golongan ruang III/c menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/dyakni200 (dua ratus)Angka Kredit.Dengan demikian Sdr. Ahmad Zubair, S.E., memiliki kelebihan 10 (sepuluh) Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
ADB Kependudukan pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihiAngka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkanmengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh perseratus) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untukkenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal darikegiatan analisis di bidang pelayanan administrasi kependudukan.
Contoh:
Sdri. Rahmi Sulistyaningsih, S.T.,NIP. 198302102009032001, jabatan ADB Kependudukan Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, terhitung mulai tanggal 1 April 2017 dengan Angka Kredit sebesar 225 (dua ratus dua puluh lima).
Berdasarkan penilaian prestasi kerja bulan Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017, Sdri. Rahmi Sulistyaningsih, S.T., telah mengumpulkan Angka Kredit sebesar 80 (delapan puluh) sehingga dalam tahun pertama masa pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret 2018 telah memiliki Angka Kredit kumulatif yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, yaitu sebesar 305 (tiga ratus lima).
Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret 2018untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, Sdri.
Rahmi Sulistyaningsih,S.T., wajib mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 20% x 100 = 20 (dua puluh) Angka Kredit.
B. Kenaikan Jabatan
1. Kenaikan jabatan bagi ADB Kependudukan, dapat dipertimbangkan apabila tersedia kebutuhan jabatan ADB Kependudukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
2. Kenaikan jabatan dari ADB Kependudukan Ahli Pertama sampaidengan ADB Kependudukan Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
3. ADB Kependudukan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi ADB Kependudukan Ahli Madya, Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
Contoh:
Sdr. Davidson Pangalila, ST, NIP. 198011302005041001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, terhitung mulai tanggal 1 April 2015, jabatan ADB Kependudukan Ahli Muda, Angka Kredit sebesar 302 (tiga ratus dua) Pada masa penilaian berikutnya, yang bersangkutan memperoleh Angka KreditKumulatif sebesar 101 (seratus satu), dengan rincian sebagai berikut:
a. Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas ADB Kependudukan.
= 10 Angka Kredit
b. Pelaksanaan kegiatan analisis di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil = 85 Angka Kredit
c. Pengembangan Profesi
1). Membuat Karya Tulis di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipildalam bentuk buku yang dipublikasikan secara nasional 2). Membuat tulisan ilmiah popular di bidang pelayanan administrasi kependudukan yang disebar Luaskan melalui media massa =
= 4
2
Angka Kredit
Angka Kredit Jumlah keseluruhan Angka Kredit yang diperoleh Sdri. Rahmi Sulistyaningsih, ST, adalah 302 + 101 = 403 (empat ratus tiga) Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Mengingat Sdri. Rahmi Sulistyaningsih, S.T.,telah memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi sebesar 6 (enam) Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan ADB Kependudukan jenjang Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
4. Keputusan kenaikan jabatan dalamJabatan Fungsional ADB Kependudukan dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran 10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
C. Jumlah Angka Kredit Kumulatif
1. Jumlah Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat/jabatan bagi ADB Kependudukan terdiri atas:
a. paling kurang 80% (delapan puluh perseratus) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan formal; dan
b. paling banyak 20% (dua puluh perseratus) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, komposisinya diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
XII. PEMBERHENTIANDANPENGANGKATAN KEMBALI A. Pemberhentian
1. ADB Kependudukan diberhentikandari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuhpada jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
2. Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional ADB Kependudukan dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
B. Pengangkatan Kembali
1. ADB Kependudukan yang diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan.
2. ADB Kependudukan yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan apabila telah diangkat kembali sebagai PNS.
3. ADB Kependudukan yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS.
4. ADB Kependudukan yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan setelah selesai menjalani tugas belajar.
5. ADB Kependudukan yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan, apabila berusia paling tinggi:
a. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi ADB Kependudukan Ahli Pertama dan ADB Kependudukan Ahli Muda; dan
b. 55 (lima puluh lima) tahun bagi ADB Kependudukan Ahli Madya.
6. Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional ADB Kependudukan.
7. Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan sebagaimana dimaksud pada angka 4,dengan menggunakan Angka Kredit terakhir sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional ADB Kependudukan dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari ijasah yang diperoleh dari tugas belajar sertapengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian dari jabatan.
8. Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan sebagaimana dimaksud pada angka 5, dengan menggunakan Angka Kredit terakhir sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional ADB Kependudukan dan dapatditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian dari jabatan.
9. Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalam Anak Lampiran 12 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
XIII. PENYESUAIAN/INPASSINGDALAM JABATAN DAN PANGKAT
1. PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2017memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidangKependudukan dan Pencatatan Sipilberdasarkan keputusan
Pejabat Pembina Kepegawaian, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV);
e. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
f. memiliki pengalaman di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling kurang 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;dan
h. dengan memperhatikan kebutuhan jabatan.
2. Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 35 Tahun 2017.
3. Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada angka 2, hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing.
4. Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
5. Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2017, dihitung dalam pembulatan kebawah yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
6. Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/inpassing sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
7. PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
8. PNS yang telah disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
9. Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang- undangan dibuat menurut contoh formulir yang tercantum dalamAnak Lampiran 13 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
10. Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan harus selesai ditetapkan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019.
XIV. UJI KOMPETENSI Uji kompetensi bagi ADB Kependudukan yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022.
XV. PENUTUP
1. Apabila dalam melaksanakan Peraturan Badan ini dijumpai kesulitan, agar dikonsultasikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mendapat penyelesaian.
2. Demikian Peraturan Badan ini dibuat untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA