Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut: a. Unit kerja yang menangani kerja sama berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri; b. Penandatanganan naskah Kerja Sama Luar Negeri dapat dilakukan secara seremonial atau nonseremonial; c. Dalam hal penandatanganan naskah Kerja Sama dilakukan secara seremonial, unit kerja yang menangani kerja sama berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan instansi terkait; dan d. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan untuk mempersiapkan proses penandatanganan dan pejabat yang akan menandatangani naskah Kerja Sama Luar Negeri.
Your Correction