Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d yaitu penerimaan hasil akhir Kerja Sama Luar Negeri yang telah disepakati para pihak yang akan ditindaklanjuti dengan tahap penandatanganan. (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembubuhan paraf persetujuan oleh para pihak sesuai dengan arahan pimpinan para pihak.
Your Correction