Correct Article 47
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Unit kerja yang menangani kerja sama harus membuat laporan yang memuat proses penyusunan dan kesepakatan atas setiap ketentuan dalam naskah Kerja Sama Luar Negeri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan kepada Kepala BKN melalui Sekretaris Utama, dan ditembuskan kepada unit terkait di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
Your Correction
