Correct Article 45
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Perumusan dikoordinasikan oleh unit kerja yang menangani Kerja Sama dengan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri; dan/atau
b. unit kerja dan/atau instansi yang terkait dengan substansi Kerja Sama Luar Negeri.
Your Correction
