Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal perundingan dilakukan di luar negeri, unit kerja yang menangani kerja sama berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri untuk menyusun daftar delegasi dan pedoman delegasi Republik INDONESIA. (2) Daftar delegasi dan pedoman delegasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada perwakilan Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi negara tempat perundingan. (3) Delegasi Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas perwakilan unit kerja yang menangani kerja sama dan unit kerja terkait.
Your Correction