Correct Article 40
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan oleh unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pemrakarsa dan unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, ataupun pejabat lain yang ditunjuk terkait dengan mengikutsertakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
(2) Dalam hal dibutuhkan, perundingan dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait.
Your Correction
