Correct Article 39
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, dilakukan untuk mencapai kesepakatan atas substansi naskah Kerja Sama Luar Negeri yang belum terpenuhi dalam tahap penjajakan.
(2) Selain untuk mencapai kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perundingan juga dilakukan untuk:
a. menjelaskan kembali posisi Para Pihak;
b. perumusan naskah; dan
c. pemahaman mengenai substansi atau materi yang tertuang dalam naskah Kerja Sama Luar Negeri.
Your Correction
