Correct Article 37
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Penjajakan dengan Mitra Kerja Sama diawali dengan penyampaian rencana pelaksanaan Kerja Sama Luar Negeri dan naskah Kerja Sama Luar Negeri kepada Mitra Kerja Sama dan dapat dilakukan melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
Your Correction
