Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjajakan dengan Mitra Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dilakukan setelah pelaksanaan penjajakan dengan unit kerja dan/atau instansi terkait dilaksanakan. (2) Penjajakan dengan Mitra Kerja Sama dilakukan untuk mencapai kesepakatan awal terhadap substansi dari naskah Kerja Sama Luar Negeri.
Your Correction