Correct Article 36
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Penjajakan dengan Mitra Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dilakukan setelah pelaksanaan penjajakan dengan unit kerja dan/atau instansi terkait dilaksanakan.
(2) Penjajakan dengan Mitra Kerja Sama dilakukan untuk mencapai kesepakatan awal terhadap substansi dari naskah Kerja Sama Luar Negeri.
Your Correction
