Correct Article 35
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a terdiri atas:
a. penjajakan dengan unit kerja dan/atau instansi yang terkait dengan substansi Kerja Sama Luar Negeri; dan
b. penjajakan dengan Mitra Kerja Sama.
(2) Penjajakan dengan unit kerja dan/atau instansi yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mendapatkan pertimbangan politis, yuridis, dan aspek terkait lainnya atas rencana pembuatan naskah Kerja Sama Luar Negeri.
(3) Penjajakan dengan unit kerja dan/atau instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sebelum naskah Kerja Sama Luar Negeri disampaikan kepada Mitra Kerja Sama.
(4) Penjajakan dengan instansi yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh unit kerja yang menangani kerja sama dengan unit kerja terkait dengan melibatkan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Luar Negeri; dan/atau
b. instansi terkait lainnya.
(5) Penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui:
a. rapat antar kementerian/lembaga; dan/atau
b. surat-menyurat.
(6) Hasil penjajakan dengan unit kerja dan/atau instansi terkait berupa naskah Kerja Sama Luar Negeri.
Your Correction
