Correct Article 34
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Setelah tahap konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dilakukan pembuatan naskah Kerja Sama Luar Negeri oleh unit kerja yang menangani kerja sama melalui tahapan sebagai berikut:
a. penjajakan;
b. perundingan;
c. perumusan;
d. penerimaan; dan
e. penandatanganan.
Your Correction
