Correct Article 31
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Dalam pembuatan naskah Kerja Sama Luar Negeri, BKN harus melakukan konsultasi dan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
(2) Konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang menangani kerja sama.
(3) Konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membangun persamaan persepsi dalam pembahasan Kerja Sama dengan Mitra Kerja Sama Luar Negeri dalam Kerja Sama Luar Negeri agar selaras dengan prinsip Kerja Sama, Rencana Strategis dan/atau kepentingan organisasi, politik luar negeri dan kepentingan nasional.
Your Correction
