Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pengusulan Kerja Sama Luar Negeri diajukan oleh unit kerja BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, surat resmi ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan dilampirkan memo persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan unit kerja. (2) Dalam hal pengusulan Kerja Sama Luar Negeri diajukan oleh Mitra Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, surat resmi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan/atau sederajat yang ditunjuk untuk menangani kerja sama. (3) Pengusulan Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Kepala BKN.
Your Correction