Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a yaitu proses penjajakan Kerja Sama yang dilakukan oleh unit kerja pemrakarsa dengan unit kerja Mitra Kerja Sama, dan/atau sebaliknya. (2) Perencanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyamaan persepsi, identifikasi prinsip Kerja Sama, dan pembangunan jejaring dalam rangka mempersiapkan Kerja Sama Luar Negeri sesuai dengan bidang kerja sama BKN. (3) Perencanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat telaah kebutuhan kerja sama sebagai berikut: a. maksud dan tujuan Kerja Sama; b. ruang lingkup Kerja Sama; c. manfaat Kerja Sama; d. rencana tindak lanjut Kerja Sama; e. jangka waktu Kerja Sama; f. pendanaan Kerja Sama; dan g. status Kerja Sama dalam hal terkait dengan Kerja Sama baru, perpanjangan Kerja Sama, perubahan (amandemen), dan/atau penambahan (adendum) kerja sama. (4) Perencanaan Kerja Sama dapat dilakukan oleh unit kerja yang memprakarsai Kerja Sama dan Mitra Kerja Sama. (5) Perencanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan sepanjang tahun berjalan. (6) Perencanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit kerja yang menangani kerja sama.
Your Correction