Correct Article 25
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Naskah Kerja Sama yang telah difinalisasi disampaikan kembali kepada Kepala BKN atau Sekretaris Utama untuk dilakukan penandatanganan Kerja Sama.
(2) Penandatanganan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persetujuan atas naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang telah dihasilkan dan/atau merupakan pernyataan untuk mengikatkan diri secara definitif sesuai kesepakatan para pihak.
Your Correction
