Correct Article 22
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Pembahasan Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan untuk memastikan kelayakan usulan Kerja Sama dengan memperhatikan prinsip Kerja Sama.
(2) Pimpinan unit kerja yang menangani kerja sama dapat menugaskan pejabat lain untuk memimpin pembahasan usulan Kerja Sama.
(3) Pembahasan Kerja Sama dalam negeri mencakup pembahasan substansi, legal drafting, dan tata naskah penyusunan naskah Kerja Sama Dalam Negeri.
Your Correction
