Correct Article 18
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Pengusulan Kerja Sama Dalam Negeri dapat diajukan oleh:
a. Unit kerja setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BKN, dengan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan unit kerja; atau
b. Mitra Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Your Correction
