Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengusulan Kerja Sama Dalam Negeri dapat diajukan oleh: a. Unit kerja setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BKN, dengan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan unit kerja; atau b. Mitra Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Your Correction