Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a merupakan proses penjajakan Kerja Sama yang dilakukan oleh unit kerja inisiator Kerja Sama dengan unit kerja Mitra Kerja Sama meliputi penyamaan persepsi, identifikasi prinsip Kerja Sama, dan pembangunan jejaring dalam rangka mempersiapkan Kerja Sama Dalam Negeri sesuai dengan bidang Kerja Sama BKN. (2) Perencanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kesepakatan, yang terdiri atas: a. maksud dan tujuan Kerja Sama; b. ruang lingkup Kerja Sama; c. manfaat Kerja Sama; d. rencana tindak lanjut Kerja Sama; e. jangka waktu Kerja Sama; f. pendanaan Kerja Sama; dan g. status Kerja Sama, dalam hal terkait dengan Kerja Sama baru, perpanjangan Kerja Sama, perubahan (amandemen), dan/atau penambahan (adendum) Kerja Sama. (3) Perencanaan Kerja Sama dapat dilakukan oleh unit kerja yang memprakarsai atau menjadi inisiator Kerja Sama. (4) Perencanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sepanjang tahun anggaran berjalan. (5) Unit Kerja yang akan melakukan Kerja Sama dapat menyampaikan perencanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat membutuhkan Kerja Sama atau pada setiap akhir tahun anggaran kepada unit kerja yang menangani kerja sama.
Your Correction