Correct Article 56
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Penataan naskah Kerja Sama dilakukan secara fisik maupun secara elektronik oleh unit kerja yang menangani kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penataan naskah Kerja Sama secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digandakan dan diserahkan paling sedikit kepada Sekretaris Utama, Inspektorat, dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya pada unit kerja terkait melalui pimpinan unit kerja yang menangani kerja sama.
Your Correction
