Correct Article 55
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Penomoran seluruh naskah Kerja Sama dikoordinasikan oleh unit kerja yang menangani kerja sama dengan unit kerja yang menangani bagian umum untuk memberikan penomoran.
(2) Format penomoran disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
