Correct Article 54
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Monitoring dan evaluasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan untuk menjamin tujuan Kerja Sama dan mekanisme Kerja Sama dapat terlaksana dengan baik.
(2) Monitoring dan evaluasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menangani kerja sama.
(3) Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang pengawasan dan unit kerja yang menangani kerja sama dapat berkoordinasi dengan unit kerja terkait, Mitra Kerja Sama, dan/atau tim pelaksana.
(4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Kepala BKN melalui Sekretaris Utama.
(5) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk mengevaluasi pencapaian dan/atau kualitas Kerja Sama dan Mitra Kerja Sama.
Your Correction
