Correct Article 53
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Unit kerja terkait atau tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) wajib melaporkan progres pelaksanaan Kerja Sama secara berkala.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BKN melalui Sekretaris Utama dengan tembusan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya terkait, Inspektur BKN, dan pimpinan unit kerja yang menangani kerja sama.
Your Correction
