Correct Article 14
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Kepala BKN berwenang menandatangani naskah Kerja Sama Luar Negeri.
(2) Kewenangan penandatanganan dapat didelegasikan kepada Duta Besar Republik INDONESIA di Negara Mitra Kerja Sama atau kepada Pejabat Lain yang ditunjuk paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(3) Pendelegasian kewenangan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama apabila substansi Kerja Sama bersifat teknis
Your Correction
