Correct Article 13
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Sekretaris Utama dapat mendelegasikan wewenang penandatanganan Kerja Sama kepada Kepala Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN terkait kerja sama pembayaran gaji pegawai (payroll) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak terkait pemanfaatan Barang Milik Negara, dan pemagangan pada Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN.
(2) Sekretaris Utama dapat mendelegasikan wewenang penandatanganan Kerja Sama kepada Kepala Kantor Regional BKN terkait kerja sama pembayaran gaji pegawai (payroll), Penerimaan Negara Bukan Pajak terkait pemanfaatan Barang Milik Negara, dan pemagangan pada Kantor Regional BKN.
(3) Mekanisme pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Kepala BKN.
Your Correction
