Correct Article 11
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Kepala BKN berwenang:
a. mengajukan prakarsa Kerja Sama Luar Negeri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri;
b. mendelegasikan prakarsa sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Sekretaris Utama; dan
c. menyetujui atau menolak usulan permohonan Kerja Sama yang diajukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya,
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BKN, dan Mitra Kerja Sama berdasarkan pertimbangan yang disampaikan oleh Sekretaris Utama.
Your Correction
