Correct Article 9
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Mitra Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi pemerintah, perguruan tinggi, Organisasi Internasional, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga lainnya di luar negeri yang berbadan hukum dan diakui pemerintah INDONESIA.
(2) BKN dapat melakukan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral.
Your Correction
