Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja Sama di lingkungan BKN dalam bentuk: a. pendidikan; b. pelatihan; c. lokakarya (workshop); d. sosialisasi; e. bimbingan teknis; f. konferensi; g. diskusi; h. seminar; i. studi banding; j. magang; k. pengiriman atau penerimaan fasilitator; l. fasilitasi kegiatan asesmen; m. fasilitasi pemanfaatan Computer Assisted Test (CAT); n. fasilitasi penyelenggaraan pelatihan; o. pinjam pakai; p. hibah; q. swakelola; r. sewa-menyewa; dan s. bentuk kerja sama lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu program yang dilaksanakan melalui pengiriman peserta untuk mengikuti pendidikan yang diselenggarakan di dalam maupun luar negeri oleh Mitra Kerja Sama. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu bentuk pendidikan dengan metode pendalaman teori dan praktek secara langsung dalam waktu tertentu untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian serta bertukar pengalaman bagi para ahli, praktisi, peneliti, dan tenaga administrasi untuk memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan bangsa. (4) Lokakarya (workshop) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu bentuk upaya untuk memberikan pemahaman yang utuh dan menyeluruh, pemahaman persepsi, tukar menukar informasi, dan standarisasi tentang pelaksanaan kerja sama antara BKN dengan Mitra Kerja Sama di dalam negeri dan luar negeri untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi BKN dalam rangka mencapai tujuan organisasi. (5) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu penyebaran informasi terkini terkait manajemen ASN kepada Instansi Pemerintah berdasarkan kebutuhan instansi atau sesuai rencana atau program kegiatan BKN. (6) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu penjelasan yang terinci tentang Manajemen ASN sesuai bidang tugas berdasarkan kebutuhan instansi tertentu atau sesuai program kegiatan BKN. (7) Konferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu pertemuan atau perundingan terstruktur secara formal dari para delegasi yang memungkinkan bagi seluruh yang hadir untuk membahas isu terkait Manajemen ASN. (8) Diskusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yaitu proses komunikasi, pertukaran ide, gagasan dan pendapat multiarah yang melibatkan moderator, penyaji, peserta diskusi dan notulis untuk menemukan titik temu secara holistik. (9) Seminar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h yaitu suatu acara atau pemaparan yang diselenggarakan guna menyampaikan pemikiran ilmiah dari pakar, peneliti dan/atau guru besar. (10) Studi banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i yaitu metode yang digunakan untuk mempelajari keunggulan di bidang Manajemen ASN di suatu Unit Kerja atau lembaga terhadap Unit Kerja atau lembaga lain. (11) Magang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j yaitu merupakan suatu kesempatan untuk memperoleh pengalaman praktek kerja bagi para pegawai di suatu Unit Kerja tertentu untuk mendapatkan pengalaman kerja yang akan menambah pengalaman dan wawasan dalam rangka meningkatkan kompetensi yang diberikan oleh perusahaan atau instansi yang membuka peluang pelatihan kerja dengan jangka waktu tertentu. (12) Pengiriman atau penerimaan fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k yaitu untuk saling bertukar pengalaman dan menyebarluaskan pengetahuan yang dibutuhkan oleh Mitra Kerja Sama. (13) Fasilitasi kegiatan asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l yaitu fasilitasi pelaksanaan pembinaan dan penyelenggaraan penilaian kompetensi pegawai ASN dan calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas. (14) Fasilitasi pemanfaatan CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m yaitu penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT. (15) Fasilitasi penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n yaitu penyelenggaraan pelatihan kepemimpinan tingkat III dan tingkat IV bagi PNS, pelatihan prajabatan bagi calon PNS di luar BKN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (16) Pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o yaitu pelaksanaan pinjam pakai barang, berupa tanah dan/atau gedung untuk keperluan BKN. (17) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p yaitu pelaksanaan hibah yang diterima BKN dari instansi dalam dan luar negeri, baik berbentuk dana, barang, atau jasa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BKN. (18) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q yaitu cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah, kementerian/lembaga/perangkat daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. (19) Sewa-menyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r yaitu pemanfaatan Barang Milik Negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. (20) Bentuk kerja sama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s yaitu bentuk kerja sama lainnya yang disepakati BKN dengan Mitra Kerja Sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction