Correct Article 4
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Kerja Sama di bidang Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan;
b. Pengadaan;
c. Pangkat dan Jabatan;
d. Pengembangan Karier;
e. Promosi;
f. Mutasi;
g. Penilaian Kinerja;
h. Penggajian dan Tunjangan;
i. Penghargaan;
j. Disiplin;
k. Pemberhentian;
l. Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua;
m. Perlindungan; dan
n. Pemanfaatan Data.
Your Correction
