Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
6. Pejabat Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang selanjutnya disebut Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
7. Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah kegiatan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dan risiko keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja dan Angka Kredit Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
9. Angka kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan untuk pembinaan karir yang bersangkutan.
10. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis
Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagai syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
11. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
12. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, serta perilaku kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
13. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan baik perorangan atau kelompok di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
14. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI, JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan pada Kementerian Keuangan.
(2) Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan jabatan karir PNS.
(3) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
Article 3
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yaitu melaksanakan kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
Article 4
(1) Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama.
Article 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama, meliputi:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda, meliputi:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya, meliputi:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama, meliputi:
1) Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2) Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan pada Kementerian Keuangan.
(2) Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan jabatan karir PNS.
(3) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yaitu melaksanakan kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
(1) Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama.
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama, meliputi:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda, meliputi:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya, meliputi:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama, meliputi:
1) Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2) Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB III
UNSUR KEGIATAN, SUB UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan terdiri dari:
a. pendidikan, meliputi:
1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2) pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat;
dan 3) pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. analisis di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan, meliputi:
1) analisis ekonomi, pasar keuangan, dan fiskal;
2) analisis pasar surat berharga negara dan instrumen derivatif;
3) penatausahaan administrasi pembiayaan;
4) pengelolaan kewajiban pembiayaan;
5) analisis risiko pembiayaan utang;
6) analisis risiko kewajiban kontinjensi dan penjaminan; dan 7) analisis mitigasi risiko pembiayaan dan penjaminan.
c. pengembangan profesi, meliputi:
1) pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan;
2) penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan; dan 3) penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan.
(2) Unsur penunjang, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi;
d. keanggotaan dalam tim penilai;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya.
Article 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Jabatan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sesuai jenjang
jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
Article 9
(1) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila:
a. pada suatu unit kerja tidak terdapat Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan
b. terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
b. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50
Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
(3) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan terdiri dari:
a. pendidikan, meliputi:
1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2) pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat;
dan 3) pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. analisis di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan, meliputi:
1) analisis ekonomi, pasar keuangan, dan fiskal;
2) analisis pasar surat berharga negara dan instrumen derivatif;
3) penatausahaan administrasi pembiayaan;
4) pengelolaan kewajiban pembiayaan;
5) analisis risiko pembiayaan utang;
6) analisis risiko kewajiban kontinjensi dan penjaminan; dan 7) analisis mitigasi risiko pembiayaan dan penjaminan.
c. pengembangan profesi, meliputi:
1) pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan;
2) penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan; dan 3) penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan.
(2) Unsur penunjang, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi;
d. keanggotaan dalam tim penilai;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya.
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Jabatan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sesuai jenjang
jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
(1) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila:
a. pada suatu unit kerja tidak terdapat Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan
b. terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
b. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50
Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
(3) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang jabatan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama, Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dan Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang jabatan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Article 11
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk
MENETAPKAN pengangkatan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf b, dikecualikan bagi jenjang jabatan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, serta pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang jabatan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama, Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dan Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang jabatan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk
MENETAPKAN pengangkatan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf b, dikecualikan bagi jenjang jabatan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, serta pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
BAB V
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. target pembiayaan APBN;
b. tingkat risiko keuangan negara;
c. kebutuhan pembiayaan infrastruktur;
d. jumlah pagu, program, dan satuan kerja; dan
e. komposisi postur APBN.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Resiko Keuangan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan selaku pimpinan instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Article 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan ditetapkan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. target pembiayaan APBN;
b. tingkat risiko keuangan negara;
c. kebutuhan pembiayaan infrastruktur;
d. jumlah pagu, program, dan satuan kerja; dan
e. komposisi postur APBN.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Resiko Keuangan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan selaku pimpinan instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan ditetapkan.
Article 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV di bidang Ekonomi, Administrasi, Hukum, Teknik, dan MIPA;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi managerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dari Calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1) huruf e.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko dalam pengelolaan APBN.
(5) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diberhentikan dari jabatannya.
(6) Pelaksanaan tugas di bidang analis pembiayaan dan risiko keuangan sejak menjadi Calon PNS/PNS selama belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara dapat diperhitungkan angka kreditnya sepanjang menyertakan dokumen pendukung.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV di bidang Ekonomi, Administrasi, Hukum, Teknik, dan MIPA;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi managerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dari Calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1) huruf e.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko dalam pengelolaan APBN.
(5) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diberhentikan dari jabatannya.
(6) Pelaksanaan tugas di bidang analis pembiayaan dan risiko keuangan sejak menjadi Calon PNS/PNS selama belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara dapat diperhitungkan angka kreditnya sepanjang menyertakan dokumen pendukung.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 15
BAB 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki ijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV di bidang Ekonomi, Administrasi, Hukum, Teknik, dan MIPA;
d. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
e. memiliki nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
f. memiliki pengalaman di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko paling singkat 2 (dua) tahun;
dan
g. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama dan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya;
dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf g.
(5) Pengalaman kerja di bidang Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan terdiri atas unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.
(6) Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyampaian usul pengangkatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam pengelolaan APBN berdasarkan keputusan Pejabat Yang Berwenang, dapat disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV;
e. memiliki pengalaman di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko dalam pengelolaan APBN paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/ inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko
Keuangan, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, harus selesai ditetapkan paling lambat 23 November 2020.
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang- undangan dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang- undangan dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi dilakukan mulai tanggal 2 Januari 2022.
(4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan telah ditetapkan oleh instansi Pembina, pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana pada ayat (2) dapat dilakukan sebelum 2 Januari 2022.
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang akan dilantik paling lambat 1 (satu) hari diundang secara tertulis sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi yang menduduki Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh PRESIDEN.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, tidak berlaku bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Article 21
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, tidak berlaku bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
b. SKP Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
c. SKP Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit
berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(1) Penilaian kinerja Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Penilaian kinerja Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.
Article 23
(1) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
b. SKP Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
c. SKP Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit
berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(1) Penilaian kinerja Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Penilaian kinerja Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.
(1) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan disampaikan oleh Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan kepada pimpinan unit kerja melalui Pejabat yang Berwenang mengusulkan Angka Kredit.
(2) Penyampaian bahan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan keterangan diketahui atasan langsung.
(3) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan harus melampirkan:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotocopy bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan analisis bidang pembiayaan dan risiko keuangan, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
dan/atau
d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit, harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(6) Atasan langsung Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan menyampaikan dokumen usulan dan penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Usul penetapan Angka Kredit Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya, golongan ruang IV/a dan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kementerian Keuangan.
b. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat Satu, golongan ruang III/d di lingkungan Kementerian Keuangan.
(8) Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan disampaikan oleh Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan kepada pimpinan unit kerja melalui Pejabat yang Berwenang mengusulkan Angka Kredit.
(2) Penyampaian bahan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan keterangan diketahui atasan langsung.
(3) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan harus melampirkan:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotocopy bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan analisis bidang pembiayaan dan risiko keuangan, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
dan/atau
d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit, harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(6) Atasan langsung Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan menyampaikan dokumen usulan dan penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Usul penetapan Angka Kredit Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya, golongan ruang IV/a dan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kementerian Keuangan.
b. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat Satu, golongan ruang III/d di lingkungan Kementerian Keuangan.
(8) Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya sampai dengan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Unit Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda di lingkungan Kementerian Keuangan.
(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi pengusul dan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang bersangkutan, serta salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(9) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Tim Penilai terdiri atas:
a. Tim Penilai Direktorat Jenderal bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya, sampai dengan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Unit Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Tugas Tim Penilai Direktorat Jenderal, yaitu:
a. membantu Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya sampai dengan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Tugas Tim Penilai Unit Kerja yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Unit Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(4) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(5) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(8) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
(9) Ketentuan mengenai tim penilai Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2018.
(10) Tim penilai dapat membentuk Tim Teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
Article 27
(1) Anggota Tim Teknis terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu dan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Tim Penilai terdiri atas:
a. Tim Penilai Direktorat Jenderal bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya, sampai dengan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Unit Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Tugas Tim Penilai Direktorat Jenderal, yaitu:
a. membantu Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya sampai dengan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Tugas Tim Penilai Unit Kerja yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Unit Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(4) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(5) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(8) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
(9) Ketentuan mengenai tim penilai Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2018.
(10) Tim penilai dapat membentuk Tim Teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
(1) Anggota Tim Teknis terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu dan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan jabatan bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya menjadi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN
setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan jabatan dari Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama sampai dengan menjadi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(5) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya yang akan naik jabatan menjadi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama wajib mengumpulkan sebanyak 12 (dua belas) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(6) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(7) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi namun belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) Angka Kredit untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) Angka Kredit untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya.
(8) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka
Kredit dari kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan pengembangan profesi.
(9) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas jabatan.
(10) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(11) Penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada peraturan Badan ini.
(12) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan jabatan bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya menjadi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN
setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan jabatan dari Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama sampai dengan menjadi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(5) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya yang akan naik jabatan menjadi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama wajib mengumpulkan sebanyak 12 (dua belas) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(6) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(7) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi namun belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) Angka Kredit untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) Angka Kredit untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya.
(8) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka
Kredit dari kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan pengembangan profesi.
(9) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas jabatan.
(10) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(11) Penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada peraturan Badan ini.
(12) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan pangkat bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama
setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan pangkat bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan
Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(7) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
(8) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(1) Peningkatan kompetensi
dalam bentuk pelatihan fungsional dan pelatihan teknis, ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
(2) Pelaksanaan peningkatan kompetensi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan didasarkan pada pedoman analisis kebutuhan pelatihan yang mengacu pada ketentuan yang mengatur analisis kebutuhan
pembelajaran yang berlaku di Kementerian Keuangan.
(1) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali ke dalam Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
(3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 32
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari pengembangan profesi.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali ke dalam Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
(3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari pengembangan profesi.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki ijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV di bidang Ekonomi, Administrasi, Hukum, Teknik, dan MIPA;
d. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
e. memiliki nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
f. memiliki pengalaman di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko paling singkat 2 (dua) tahun;
dan
g. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama dan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya;
dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf g.
(5) Pengalaman kerja di bidang Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan terdiri atas unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.
(6) Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyampaian usul pengangkatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam pengelolaan APBN berdasarkan keputusan Pejabat Yang Berwenang, dapat disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV;
e. memiliki pengalaman di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko dalam pengelolaan APBN paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/ inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko
Keuangan, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, harus selesai ditetapkan paling lambat 23 November 2020.
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya sampai dengan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Unit Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk Angka Kredit bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda di lingkungan Kementerian Keuangan.
(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi pengusul dan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang bersangkutan, serta salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(9) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan pangkat bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama
setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan pangkat bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan
Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(7) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
(8) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.