Correct Article 15
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Produsen Data dan Walidata ASN dapat mengajukan pembatasan akses Data tertentu kepada Forum Satu Data INDONESIA tingkat Pusat.
(2) Pelaksanaan pembatasan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
