Correct Article 12
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Data ASN yang disampaikan oleh Produsen Data BKN diperiksa kesesuaiannya oleh Walidata ASN sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA.
(2) Dalam hal Data ASN yang diperiksa oleh Walidata ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sesuai dengan prinsip satu Data INDONESIA, Data ASN dikembalikan kepada Produsen Data BKN.
(3) Produsen Data BKN memperbaiki Data ASN sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
