Correct Article 11
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Pengumpulan Data ASN dilakukan oleh Produsen Data BKN.
(2) Pengumpulan Data ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan:
a. Standar Data;
b. daftar data; dan
c. jadwal rilis.
(3) Produsen Data BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengolahan dan validasi Data sebelum dikumpulkan kepada Walidata ASN.
(4) Data ASN yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walidata ASN disertai dengan:
a. Data ASN yang telah dikumpulkan;
b. Standar Data yang berlaku untuk Data ASN; dan
c. Metadata yang melekat pada Data ASN.
Your Correction
