Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan pengelolaan Data bidang ASN dituangkan dalam rencana Data ASN. (2) Walidata ASN mengusulkan rencana Data kepada Forum Satu Data Bidang ASN sebelum tahun berjalan. (3) Usulan rencana Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. daftar Data ASN yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya; dan b. data prioritas ASN. (4) Penentuan daftar Data ASN yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan berdasarkan: a. arsitektur Satu Data bidang ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Satu Data; dan/atau b. kesepakatan Forum Satu Data Bidang ASN. (5) Daftar Data ASN yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memuat: a. Produsen Data untuk masing-masing Data; dan b. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data. (6) Daftar Data ASN yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disepakati dalam Forum Satu Data Bidang ASN. (7) Dalam hal usulan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a belum dapat dibahas dan/atau tidak disetujui dalam Forum Satu Data Bidang ASN, usulan daftar Data yang akan dikumpulkan dapat ditetapkan menjadi daftar Data ASN yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya. (8) Daftar Data ASN yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran. (9) Data prioritas ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan data yang mendukung pencapaian indikator kinerja utama BKN. (10) Rencana Data ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BKN.
Your Correction