Correct Article 9
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Satu Data, Walidata dan/atau Produsen Data mendapatkan dukungan data dari kementerian/lembaga/badan yang meliputi:
a. walidata kementerian/lembaga; dan/atau
b. badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian di daerah.
(2) Badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) Dukungan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, penyebarluasan, dan penggunaan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Your Correction
