Correct Article 6
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Produsen Data BKN mempunyai tugas:
a. memberikan masukan kepada Pembina Data dan Menteri atau Kepala Instansi Pusat mengenai Standar Data, Metadata, dan interoperabilitas Data;
b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; dan
c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata ASN.
(2) Produsen Data BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh pengolah Data.
(3) Pengolah Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala BKN.
(4) Produsen Data BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab menjamin ketersediaan dan keakuratan Data ASN.
(5) Produsen Data BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan setiap unit kerja yang menghasilkan Data
sesuai dengan daftar Data dan/atau sesuai penugasan Kepala BKN.
Your Correction
