Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan Data ASN dilakukan untuk: a. memenuhi kebutuhan Data ASN pada masing- masing Unit Kerja BKN, ASN, dan pihak lain terkait; dan b. mengidentifikasi capaian indikator kinerja utama BKN. (2) Pemanfaatan Data ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan Portal Data dan/atau media lainnya. (3) Pemanfaatan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. analisis utama; dan/atau b. analisis kebutuhan tertentu. (4) Analisis utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mencakup analisis Data ASN yang dilaporkan secara rutin. (5) Analisis kebutuhan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mencakup analisis Data ASN di luar analisis utama. (6) Analisis kebutuhan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikoordinasikan oleh Walidata ASN.
Your Correction