Correct Article 16
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Setiap ASN mempunyai hak untuk memperoleh:
a. perlindungan atas Data Pribadi;
b. kepastian hukum atas kepemilikan dokumen; dan
c. keamanan terhadap data dan informasi.
(2) Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiannya.
(3) Hak akses terhadap Data Pribadi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Mekanisme untuk memperoleh keamanan terhadap data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Kepala BKN.
Your Correction
