Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional. 3. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi. 4. Forum Satu Data bidang ASN adalah wadah komunikasi dan koordinasi di antara produsen data internal BKN dan pihak-pihak terkait lainnya. 5. Forum Satu Data INDONESIA tingkat Pusat adalah wadah komunikasi dan koordinasi Dewan Pengarah, Pembina Data tingkat Pusat, dan Walidata tingkat Pusat dalam penyelenggaraan Satu Data INDONESIA. 6. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu. 7. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data. 8. Produsen Data bidang ASN yang selanjutnya disebut Produsen Data BKN adalah unit kerja di lingkungan BKN yang menghasilkan Data bidang ASN berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Portal Data BKN adalah media pengelolaan dan media bagi pakai Data di tingkat BKN yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyebarluasan Data. 10. Portal Satu Data INDONESIA adalah media bagi pakai Data di tingkat Nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. 11. Satu Data bidang ASN yang selanjutnya disebut Satu Data adalah kebijakan tata kelola data ASN untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, interoperabilitas Data dan menggunakan kode referensi dan Data induk. 12. Walidata ASN adalah salah satu unit kerja di lingkungan BKN yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan urusan Data dan Informasi bidang ASN.
Your Correction