Correct Article 24
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
Current Text
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Polisi Kehutanan disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan sebagai target kinerja harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
b. SKP Polisi Kehutanan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
c. SKP Polisi Kehutanan diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja
unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(5) Hasil penilaian SKP Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sebagai Capaian SKP.
(6) Dalam rangka mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Polisi Kehutanan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
Your Correction
