Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori Keterampilan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. memiliki tinggi badan bagi pria minimal 165 cm (seratus enam puluh lima sentimeter) dan bagi wanita minimal 160 cm (seratus enam puluh sentimeter); e. berijazah paling rendah sekolah menengah kejuruan bidang Kehutanan dan paling tinggi diploma tiga Kehutanan; f. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan dasar pembentukan Polisi Kehutanan; dan g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori Keahlian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. memiliki tinggi badan bagi pria minimal 165 cm dan bagi wanita minimal 160 cm; e. berijazah paling rendah Sarjana atau diploma empat ilmu alam atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dari calon PNS. (4) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan. (5) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi 1 (satu) tahun, maka tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsionalnya. (6) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sebesar 0 (nol). (7) Angka Kredit Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas. (8) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Polisi Kehutanan. (9) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibuktikan dengan sertifikat. (10) Polisi Kehutanan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan. (11) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction