Correct Article 36
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
Current Text
(1) Kenaikan pangkat bagi Polisi Kehutanan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal.
(2) Kenaikan pangkat Polisi Kehutanan Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Polisi Kehutanan Ahli Utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d sampai dengan Polisi Kehutanan Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan Polisi Kehutanan Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat Polisi Kehutanan Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a untuk
menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Polisi Kehutanan Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan pangkat Polisi Kehutanan Pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a sampai dengan untuk menjadi Polisi Kehutanan penyelia, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(6) Kenaikan pangkat bagi Polisi Kehutanan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Polisi Kehutanan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(8) Polisi Kehutanan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(9) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
Your Correction
